Tim Satgas Berikan Imbauan

Pelaku Usaha Diminta Tidak Melayani Makan di Tempat 

Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bersinegi dengan Kecamatan Sail memberikan imbauan bagi pelaku usaha di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kamis (5/8/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bersinegi dengan Kecamatan Sail memberikan imbauan bagi pelaku usaha di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kamis, (5/8/2021).

Adapun imbauan yang diberikan itu terkait 
Surat Edaran (SE) Satuan Satgas Penangnan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. 

Ada dua tempat yang diberikan selebaran imbauan oleh tim satgas di Dhafu Koffe dan Mie Jagoan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.

"Jadi hari ini kita bersinergi dengan tim Satgas Covid-19 ada dari Dinas Pariwisata dan BPBD Pekanbaru melakukan imbauan serta sosialisasi surat edaran walikota untuk pengunjung tidak makan di tempat hanya menyediakan dibungkus atau take away ," ujar Camat Sail Fachruddin Panggabean S.Sos M.Ap melalui Sekretaris Kecamatan Ilham Pratama S.STP didampingi Lurah Sukamaju Muhammad ichfan. S.STP,  Kamis (5/8/2021) siang.

Lanjut Ilham, tim Satgas selain melakukan sosialisasi juga peringatan secara lisan. Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha kuliner untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi surat edaran walikota. (Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar